Tugas II PKN
1. Jelaskan
prinsip prinsip dan dasar Demokrasi!
2. Sebutkan
syarat syarat dapat dipilih dalam pemilu kades!
3. Sebutkan
syarat syarat dapat dipilih dalam pemilu Bupati!
4. Sebutkan
syarat syarat dapat dipilih dalam pemilu walikota!
5. Sebutkan
syarat syarat dapat dipilih dalam pemilu Gubernur!
6. Sebutkan
syarat syarat dapat dipilih dalam pemilu Presiden!
7. Sebutkan
syarat syarat dapat dipilih dalam pemilu DPRD!
8. Sebutkan
syarat syarat dapat dipilih dalam pemilu Wakil Presiden RI!
9. Sebutkan
syarat syarat dapat dipilih dalam pemilu DPDRI!
10. Sebutkan
syarat syarat dapat dipilih Dalam melaknat menjadi Perangkat Desa!
1.
a. prinsip pemerintah berdasarkan konstitusi
b. pemilihan umum
yang demokratis
c. federalisme:
pemerintahan Negara bagian dan local
d pembuatan
undang undang
e.sistem perdilan
yang independen
f. dan masih banyak
lagi
2.
berikut ini syarat syarat dipilih dalam pemilu kades, bupati, walikota, gubernur, presiden,
DPRD, wapres, dan DPD RI
a.warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada tuhan yang maha esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesatuan republik indonesia dan bhinneka tunggal ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;
g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. berbadan sehat;
l. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
m. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.
b. bertakwa kepada tuhan yang maha esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesatuan republik indonesia dan bhinneka tunggal ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;
g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. berbadan sehat;
l. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
m. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.
10…………
Tidak ada komentar:
Posting Komentar